Viral Guru PNS Nur Aini di Pasuruan Dipecat, Ada Temuan Indisiplin?
Kisah Nur Aini, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD Negeri 2 Mororejo Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sempat menyentuh simpati publik. Ia mengaku harus menempuh perjalanan jauh setiap hari demi mengajar. Namun alih-alih berujung mutasi seperti yang diharapkannya, kasus ini justru berakhir pahit: Nur Aini diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan ini memicu pertanyaan publik. Benarkah ada temuan pelanggaran disiplin di balik kisah viral tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Awal Viral: Pengakuan Guru Tempuh 114 Km Sehari
Kasus ini mencuat setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada 14 November 2025. Dalam video tersebut, Nur Aini mengaku harus menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya ke sekolah.
Artinya, setiap hari ia menempuh 114 kilometer pulang-pergi untuk mengajar. Meski rumah dan sekolah sama-sama berada di Kabupaten Pasuruan, medan dan jarak yang ditempuh dinilai berat, terutama dari sisi kesehatan dan keselamatan.
Dalam pengakuannya, Nur Aini menyebut sengaja membiarkan kisahnya viral agar mendapat perhatian dan bisa mengajukan mutasi ke sekolah di wilayah Bangil yang lebih dekat dengan rumahnya.
Keluhan Kesehatan dan Klaim Rekayasa Absensi
Selain soal jarak, Nur Aini juga mengeluhkan kondisi kesehatannya yang kerap terganggu akibat perjalanan panjang. Ia menyebut merasa tidak nyaman bekerja di SD Negeri 2 Mororejo Tosari.
Lebih jauh, dalam video tersebut Nur Aini mengklaim bahwa data absensi atau ketidakhadirannya direkayasa, sehingga dirinya harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pernyataan inilah yang kemudian mendorong BKPSDM Kabupaten Pasuruan turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan BKPSDM: Ditemukan Absen 90 Hari
Setelah video viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan memanggil Nur Aini untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada data administrasi kepegawaian dan kehadiran.
Hasilnya berbanding terbalik dengan klaim Nur Aini. BKPSDM menemukan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama 90 hari secara kumulatif tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara administratif.
Temuan ini menjadi poin krusial. Terlepas dari kisah jarak tempuh yang berat, ketidakhadiran tanpa keterangan resmi tetap dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dalam aturan kepegawaian.
Berhenti Mengajar Usai Viral
Dalam pemeriksaan, Nur Aini juga mengakui bahwa dirinya tidak lagi mengajar sejak videonya viral. Alasannya adalah kondisi psikologis yang terganggu akibat sorotan publik dan tekanan yang dirasakan.
Namun, secara regulasi kepegawaian, alasan psikologis tetap harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, seperti izin sakit atau rekomendasi medis. Tanpa itu, ketidakhadiran tetap tercatat sebagai pelanggaran.
Pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021
BKPSDM menilai tindakan Nur Aini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf f, yang mewajibkan PNS untuk:
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Ketidakhadiran selama 90 hari tanpa alasan sah masuk kategori pelanggaran berat, yang sanksinya dapat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Proses Berlanjut ke BKN dan KASN
Hasil pemeriksaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan penilaian dan rekomendasi sanksi.
Dari BKN, kasus ini berlanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan evaluasi terhadap pelanggaran disiplin yang terbukti, KASN akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Nur Aini sebagai ASN.
Kenapa Mutasi Tidak Jadi Solusi?
Banyak publik bertanya, mengapa mutasi tidak diberikan sebagai jalan tengah?
Dalam sistem ASN, mutasi bukan hak otomatis, melainkan kebijakan yang harus memenuhi syarat administratif dan kebutuhan organisasi. Ketika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, proses mutasi otomatis tertutup karena fokus utama adalah penegakan aturan.
Dengan kata lain, meskipun kisah jarak tempuh Nur Aini memicu empati, temuan indisiplin tetap menjadi faktor penentu.
Pelajaran dari Kasus Nur Aini
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi ASN dan masyarakat luas:
- Viral tidak menghapus pelanggaran
Simpati publik tidak serta-merta membatalkan kewajiban disiplin ASN. - Prosedur resmi tetap utama
Keluhan kesehatan dan psikologis harus ditempuh melalui mekanisme administrasi yang sah. - Media sosial bukan jalur mutasi
Mutasi ASN harus melalui proses birokrasi, bukan tekanan opini publik.
Penutup
Kasus guru PNS Nur Aini di Pasuruan menunjukkan bahwa di balik kisah viral yang menyentuh, ada aspek disiplin dan aturan yang tetap ditegakkan. Pemecatan ini bukan semata akibat viralnya video, melainkan hasil dari temuan indisiplin yang terbukti secara administratif.
Bagi publik, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan empati perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Bulog Kembali Serap Gabah Petani Rias, Kabar Baik dari Gubernur
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : lagupopuler

