30 Ribu BBL Sitaan di Duta Gardenia Dilepas di Labuan Caringin
30 Ribu Benih Bening Lobster yang Disita di Perumahan Duta Gardenia Dilepasliarkan di Perairan Labuan Caringin
Upaya pelestarian sumber daya kelautan kembali dilakukan aparat penegak hukum. Sekitar 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) hasil sitaan Polres Metro Tangerang Kota dilepasliarkan ke habitat alaminya di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelepasliaran ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal benih lobster, sekaligus wujud komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
BBL Hasil Sitaan dari Perumahan di Kota Tangerang
Benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyitaan Polres Metro Tangerang Kota di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Mediterania, Perumahan Duta Gardenia, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sementara BBL yang akan diedarkan secara ilegal.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim. Seluruh proses hukum tetap berjalan, namun penanganan barang bukti dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.
Penegakan Hukum Berbasis Pelestarian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, menegaskan bahwa pelepasliaran BBL ini merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjaga sumber daya kelautan nasional.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Menurut Awaludin, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada penyelamatan ekosistem laut agar tetap lestari dan produktif di masa depan.
Pelaksanaan oleh Unit Khusus Satreskrim
Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Rahis Fadhlillah. Proses tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh benih lobster dilepas dalam kondisi hidup dan layak berkembang.
Kegiatan ini juga melibatkan petugas teknis dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang. Kehadiran petugas perikanan bertujuan memastikan lokasi pelepasliaran sesuai dengan karakteristik habitat alami lobster.
“Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya,” tambah Awaludin.
Mengapa Benih Bening Lobster Dilindungi
Benih bening lobster merupakan fase awal kehidupan lobster yang sangat krusial bagi keberlanjutan populasi. Penangkapan dan perdagangan BBL secara masif dan ilegal dapat menyebabkan penurunan stok lobster secara signifikan dalam jangka panjang.
Karena nilai ekonominya yang tinggi, BBL kerap menjadi target perdagangan ilegal, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah melalui KKP dan aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
Pelepasliaran BBL sitaan menjadi langkah strategis untuk memulihkan potensi sumber daya laut yang sempat terancam.
Imbauan Tegas kepada Masyarakat
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor perikanan, khususnya terkait benih bening lobster.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan.
Sinergi Aparat dan Lembaga Kelautan
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan instansi teknis kelautan. Penegakan hukum yang dibarengi dengan pendekatan konservasi dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan KKP, balai pengelolaan pesisir, serta masyarakat pesisir untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal BBL.
Dampak Positif bagi Ekosistem Laut
Dengan dilepasliarkannya sekitar 30.000 ekor benih bening lobster ke Perairan Labuan Caringin, peluang pemulihan populasi lobster di wilayah tersebut semakin besar. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan ekosistem laut serta mendukung mata pencaharian nelayan secara berkelanjutan.
Langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa praktik ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi warisan generasi mendatang.
Penutup
Pelepasliaran 30 ribu benih bening lobster sitaan di Perairan Labuan Caringin merupakan contoh konkret penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Polres Metro Tangerang Kota bersama KKP menunjukkan bahwa penyelamatan ekosistem laut dapat berjalan seiring dengan proses hukum yang tegas.
Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kekayaan laut Indonesia semakin meningkat, sehingga sumber daya perikanan dapat terus lestari dan memberi manfaat jangka panjang bagi bangsa.
Baca Juga : Mengapa Perak Berpotensi Kalahkan Emas dan Bitcoin di 2026
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : olahraga

