Hakim Ad Hoc Walk Out, Etika Peradilan Dipertanyakan
kabarsantai.web.id Ruang sidang seharusnya menjadi tempat paling sakral dalam sistem hukum. Di sanalah keadilan dicari, diuji, dan diputuskan. Ketika sidang dibuka, masyarakat berharap hukum berjalan dengan tertib, objektif, dan berwibawa. Namun harapan itu runtuh seketika saat persidangan tak bisa dilanjutkan bukan karena alasan hukum, melainkan karena seorang hakim memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Samarinda, ketika seorang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi melakukan aksi walk out di tengah persidangan yang sedang berlangsung. Bukan karena kondisi kesehatan, bukan pula karena keadaan darurat. Aksi tersebut dilakukan sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap ketimpangan penghasilan antara hakim ad hoc dan hakim karier.
Dampaknya langsung terasa. Sidang terhenti. Para pencari keadilan yang telah hadir, sebagian di antaranya menunggu berbulan-bulan, harus pulang tanpa kepastian. Bukan karena berkas kurang lengkap, bukan karena saksi absen, tetapi karena ruang sidang berubah menjadi arena protes personal.
Hakim Ad Hoc Tetap Hakim
Dalam sistem peradilan Indonesia, hakim ad hoc memiliki kedudukan yang sah dan setara secara fungsional dengan hakim karier dalam perkara tertentu, khususnya perkara korupsi. Mereka disumpah, diberi kewenangan memutus perkara, dan dibebani tanggung jawab yang sama besar.
Karena itu, publik wajar bertanya: ketika seseorang sudah duduk di kursi hakim, mengenakan toga, dan memimpin sidang, apakah status “ad hoc” mengurangi kewajiban etiknya? Jawabannya jelas tidak.
Hakim, siapa pun dia, terikat oleh prinsip imparsialitas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. Persoalan kesejahteraan adalah isu struktural yang sah untuk diperjuangkan, tetapi ruang sidang bukan tempatnya.
Walk Out dan Etika Peradilan
Aksi walk out di tengah persidangan bukan sekadar tindakan simbolik. Ia membawa pesan serius tentang bagaimana hakim memandang tugasnya. Ketika sidang ditinggalkan, yang dikorbankan bukan institusi atau negara, melainkan masyarakat pencari keadilan.
Etika kehakiman menuntut hakim untuk menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi. Ketidakpuasan terhadap sistem penggajian tidak serta-merta membenarkan tindakan yang menghambat proses hukum.
Dalam konteks ini, walk out bukan lagi sekadar protes, tetapi telah memasuki wilayah pelanggaran etik. Ia mencederai martabat peradilan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Masalah Gaji Itu Nyata, Tapi Bukan Alasan
Tidak bisa dimungkiri, isu ketimpangan gaji antara hakim ad hoc dan hakim karier memang sudah lama menjadi pembicaraan. Banyak hakim ad hoc menangani perkara besar, kompleks, dan berisiko tinggi, tetapi merasa tidak mendapatkan kompensasi yang setara.
Namun persoalan struktural semacam ini seharusnya diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat. Dialog kelembagaan, jalur administratif, atau bahkan gugatan konstitusional adalah saluran yang sah. Menghentikan persidangan bukan solusi, melainkan eskalasi yang salah arah.
Jika setiap aparat penegak hukum berhenti bekerja saat merasa tidak adil secara personal, maka sistem hukum akan lumpuh.
Dampak Psikologis bagi Pencari Keadilan
Yang sering luput dari sorotan adalah dampak psikologis terhadap para pihak dalam perkara. Terdakwa, korban, saksi, dan keluarga mereka datang ke pengadilan dengan harapan kepastian hukum. Ketika sidang batal karena walk out, rasa frustrasi dan ketidakpercayaan terhadap sistem semakin dalam.
Bagi masyarakat awam, peristiwa ini menciptakan kesan bahwa hukum bisa berhenti kapan saja karena urusan internal aparatnya. Kesan ini berbahaya karena perlahan mengikis legitimasi lembaga peradilan.
Independensi Bukan Bebas Tanpa Batas
Hakim memang independen. Namun independensi tidak berarti bebas dari etika. Kebebasan hakim justru dibatasi oleh tanggung jawab moral yang lebih tinggi dibanding profesi lain.
Walk out sebagai bentuk tekanan politik atau ekonomi menciptakan preseden buruk. Ia membuka ruang bagi normalisasi tindakan serupa di masa depan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ruang sidang berubah menjadi panggung ekspresi ketidakpuasan personal.
Tanggung Jawab Lembaga Pengawas
Peristiwa ini semestinya menjadi perhatian serius lembaga pengawas kehakiman. Bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk menegaskan batas antara hak pribadi hakim dan kewajiban profesionalnya.
Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, baik terhadap mekanisme kesejahteraan hakim ad hoc maupun terhadap penegakan kode etik. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan, melainkan diselesaikan secara paralel.
Alarm bagi Sistem Peradilan
Walk out seorang hakim adalah alarm keras bagi sistem peradilan. Ia menandakan adanya persoalan laten yang belum diselesaikan secara tuntas. Namun alarm ini tidak boleh dijawab dengan pembiaran atau pembenaran.
Reformasi kesejahteraan hakim memang penting. Tetapi reformasi etika dan budaya profesionalisme jauh lebih mendesak. Tanpa itu, peningkatan gaji sekalipun tidak akan menyelamatkan wibawa peradilan.
Penutup
Hakim ad hoc tetaplah hakim. Ketika sudah duduk di kursi peradilan, kepentingan pribadi harus diletakkan di belakang kepentingan pencari keadilan. Walk out di ruang sidang bukan sekadar aksi protes, tetapi tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.
Jika ruang sidang kehilangan wibawanya, maka yang runtuh bukan hanya satu persidangan, melainkan fondasi keadilan itu sendiri. Sistem peradilan harus tegas: masalah struktural boleh diperjuangkan, tetapi keadilan tidak boleh ditinggalkan di tengah jalan.

Cek Juga Artikel Dari Platform museros.site
