133 Ton Bawang Bombay Ilegal Disita di Pelabuhan Semarang
Sebanyak 133,5 ton bawang bombay ilegal disita pemerintah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan setelah ditemukan ribuan karung bawang bombay yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari Kementerian Pertanian karena dinilai mengancam ekosistem pertanian nasional serta merugikan petani lokal.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun langsung ke lokasi gudang penyimpanan bawang bombay ilegal di kawasan pelabuhan. Ia menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak bisa ditoleransi, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun keamanan hayati. Menurutnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, impor ilegal juga berisiko membawa penyakit tanaman yang dapat menyebar luas dan merusak produksi dalam negeri.
Masuk Tanpa Dokumen dan Pajak
Dalam pemeriksaan lapangan, Mentan menemukan bahwa bawang bombay tersebut tidak dilengkapi dokumen impor resmi. Artinya, komoditas tersebut tidak melalui prosedur karantina, tidak membayar pajak dan bea masuk, serta tidak tercatat dalam sistem pengawasan perdagangan pangan nasional.
“Pajak-pajaknya tidak masuk, ini jelas penyelundupan. Selain merugikan negara, juga merusak ekosistem pertanian kita karena ada potensi bakteri dan penyakit yang terbawa,” tegas Amran saat meninjau lokasi, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Penyitaan dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian setempat. Pemerintah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya berhenti pada penyitaan barang.
Ribuan Karung Diamankan
Total barang bukti yang disita mencapai 6.172 karung bawang bombay, dengan berat keseluruhan sekitar 133,5 ton. Jumlah ini dinilai sangat signifikan dan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memasukkan komoditas pangan ilegal ke pasar domestik.
Namun, Mentan menekankan bahwa ancaman utama bukan semata pada volumenya. Dalam konteks pertanian, satuan jumlah bukan ukuran utama bahaya.
“Bukan soal tonnya. Satu ton dengan seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Bahkan satu kilo pun dampaknya bisa besar. Ini menyangkut semangat dan psikologi petani,” ujarnya.
Menurut Amran, sekali penyakit tanaman masuk dan menyebar, dampaknya bisa bertahun-tahun dan membutuhkan biaya besar untuk pemulihan. Oleh karena itu, pencegahan di pintu masuk menjadi kunci utama.
Ancaman terhadap Petani dan Swasembada
Praktik impor ilegal pangan dinilai berpotensi merusak keberlanjutan swasembada yang sedang dibangun pemerintah. Indonesia saat ini telah mencapai swasembada beras dan tengah memperkuat produksi komoditas strategis lainnya, termasuk hortikultura.
Masuknya bawang bombay ilegal dapat menekan harga pasar secara tidak wajar, sehingga petani lokal kehilangan daya saing. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan minat tanam, melemahkan produksi nasional, dan membuka kembali ketergantungan impor.
“Masa mau korbankan sekitar 160 juta petani dan 4–5 juta peternak hanya demi kepentingan segelintir orang? Ini tidak benar dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Amran.
Ia menambahkan bahwa dampak psikologis impor ilegal sering kali lebih besar daripada dampak ekonominya. Ketika petani mendengar ada impor, meski jumlahnya kecil, kepercayaan diri dan motivasi produksi bisa langsung turun.
Efek Jera dan Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, Mentan meminta pengusutan dilakukan hingga ke akar-akarnya. Ia bahkan meminta pendampingan dari unsur Polisi Militer (PM) untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
“Ini harus dibongkar sampai tuntas. Harus ada efek jera agar tidak terulang lagi,” katanya.
Pemerintah menilai bahwa tanpa penindakan keras, praktik serupa akan terus terjadi. Pelabuhan menjadi titik rawan masuknya komoditas ilegal karena tingginya volume lalu lintas barang dan kompleksitas rantai logistik. Oleh sebab itu, koordinasi lintas lembaga—Kementerian Pertanian, Bea Cukai, Karantina, dan aparat hukum—akan diperkuat.
Penguatan Pengawasan di Pintu Masuk
Kasus bawang bombay ilegal ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan impor pangan harus terus diperketat. Pemerintah berencana meningkatkan pemeriksaan fisik, penelusuran dokumen, serta pemanfaatan teknologi untuk memantau pergerakan komoditas pangan di pelabuhan.
Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha juga dinilai penting agar mereka memahami risiko hukum dan dampak luas dari impor ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa jalur resmi impor tetap terbuka, namun harus mengikuti aturan, membayar pajak, dan memenuhi standar karantina.
Menjaga Kedaulatan Pangan
Penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan kuat tentang komitmen negara menjaga kedaulatan pangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa petani lokal terlindungi, produksi nasional berkelanjutan, dan konsumen mendapatkan pangan yang aman.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal peringatan bagi pelaku penyelundupan pangan. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah optimistis praktik impor ilegal dapat ditekan, sehingga swasembada dan kesejahteraan petani tetap terjaga.
Baca Juga : Protes Nasional Anti-ICE Menggema di AS Setelah Penembakan Renee Good
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritabumi

