Kejagung Hibahkan Dua Kapal Rp3,2 Miliar ke Pemprov Sulut
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Nilai total hibah dua kapal tersebut mencapai Rp3,2 miliar dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sektor perikanan serta pemberdayaan nelayan di Sulawesi Utara.
Komitmen Pemanfaatan Aset Rampasan Negara
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penyelesaian barang rampasan negara dari sisi kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga memastikan kemanfaatannya bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan ini dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Dua Kapal Rampasan yang Dihibahkan
Hibah tersebut meliputi:
- Satu unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya, hasil rampasan dari terpidana Carmelo L. Dela Pena
- Satu unit Kapal FB.ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya, hasil rampasan dari terpidana Sanny Dela Pena
Kedua kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga dapat dialihkan pemanfaatannya kepada pemerintah daerah.
“Nilai perolehan barang rampasan negara dari dua objek kapal tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” jelas Kuntadi.
Penilaian Berdasarkan Nilai Wajar KPKNL
Nilai kapal ditetapkan berdasarkan Nilai Wajar dalam Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Penilaian ini menjadi dasar resmi pengalihan aset agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Penyerahan Simbolis di Wisma Negara Sulut
Penyerahan hibah secara simbolis dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara. Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh:
- Dr. Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI (pemberi hibah)
- Yulius Selvanus, Gubernur Sulawesi Utara (penerima hibah)
Dengan saksi:
- Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- Tahlis Gallang, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain:
- Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Sofyan Selle beserta tim
- Indriaya Sari Sundoro, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
- Unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara
Dukung PAD dan Sektor Perikanan Berkelanjutan
Setelah hibah diterima, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melakukan pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kapal-kapal tersebut direncanakan untuk mendukung operasional perikanan tangkap dan penguatan armada nelayan daerah.
Kejagung berharap pengelolaan aset rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pengelolaan usaha perikanan yang produktif, legal, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa aset hasil penegakan hukum tidak berhenti sebagai barang sitaan, melainkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Baca Juga : Inara Rusli Harap Mawa Buka Pintu Damai Usai Cabut Laporan Insanul Fahmi
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : marihidupsehat

